Ngarep Sama Allah

Wednesday, January 24, 2018

Rapuh Seperti Sarang Laba-Laba



Buku "Kontroversi dalil-dalil Khilafah", tulisan kang Shofi Mubarak, itu berdiri di atas dua kontruksi yg kedua-duanya hanya asumsi penulis saja. Jika salah satunya runtuh, apalgi kedua-duanya, maka buku tsb tdk punya nilai sama sekali.

Apa dua kontruksi asumtif tersebut?

1. Dalil-dalil Khilafah adalah dalil-dalil yg muta'aridhoh (kontradik satu dg yg lain)
2. Maqashid Syariah (baca: mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan/mafsadah).

Tentang dua poin di atas, intinya penulis mengasumsikan bahwa dalil-dalil tentang Khilafah bersifat kontradiksi. Oleh sebab itu, harus dilakukan jam'u  (kompromi dan komparasi). Namun, spt asumsi penulis, metode jam'u saja tdk cukup, maka harus dilakukan upaya lain, agar nash-nash ttg khilafah dpt dipahami dg benar, yakni harus dilihat dg kaca mata Maqashid Syariah (baca: mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerusakan).


Oleh sebab itu, menurut asumsi penulis,  sistem Khilafah merupakan opsi saja, bukan sebuah kewajiban, sepanjang maqoshid syariah tercapai, maka sistem apapun tdk ada masalag. Apalagi, kata penulis, Khilafah pernah menjadi sistem tiranik, maka jika ini yg terjadi khilafah wajib ditolak. Karena bertentangan dg Maqashid Syariah.

Asumsi penulis sangat rapuh spt Sarang Laba-laba. Mengapa?

1. Dalil2 Khilafah bukan dalil yg saling kontradik. Hanya saja memang penulis mengasumsikanya sbg dalil yg muta'aridhoh sehingga harus dilakukan jam'u. Jadi ini hahya asumtif belaka. Bagi yg biasa mengkaji ushul fiqh pasti paham apa itu dalil2 muta'aridhoh yg sesungguhnya dan bagaimana cara menyelesaikannya, tdk spt asumsi penulis dan cara penyelesaian penulis.

Apalagi, sdh dapat dibaca, bahwa penulis sebenarnya hanya ingin menolak dalil2 khilafah. Maka dia perlu cari dalih. Bgmn caranya? Dalil2 ttg khilafah diasumsikan sedemikian rupa. Lalu, masuklah si penulia ke pintu yg diinginkan, yaitu maqashid syariah.

Jadi, sekali lg, untuk kontruksi pertama: dalil2 khilafah bersifat kontradiktif, adalah asumsi belaka. Runtuh!!!

2. Terkait dg maqashid syariah. Memang sebagian ulama mengasumsikannya sbg dalil, spt Imam Izzuddin bin Abdissalam dan As Syathibi. Namun, sebagian besar ulama tdk menganggapnya sbg dalil, sehingga dapat digunakan untuk mentakhshish, mentaqyid, istitsna' dll, misalnya. Dan inilah pandangan yg benar.

Hanya saja, ulama yg menggunakan maqashid sbg dalil, mereka pun memberikan syarat2. Salah satunya yg paling penting adalah tdk bertentangan dg nash-nash syara' yg sharih (tegas).

Dalam konteks ini, dalil2 ttg khilafah sangat sharih. Sehingga, maqashid tdk berlaku. Apalagi, yg dimaksud maqashid di sini, oleh penulis, diartikan sbg kemaslahatan dan kerusakan dg sentuhan hukum akal sekular-liberal. Jd, sbenarnya yg berlaku di sini bukan maqashid syariah Izzuddin bin Abdissalam atau Asy Syathibi, tetapi yg berlaku adalah teori hermeneutika.

Memang banyak kalangan untuk masuk ke teori hermeneutika, mereka masuk melalui pintu Maqashid syariah, dg mengkambing-hitamkan as Syathibi sbg tokoh maqashid syariah. Padahal, as Syathibi tdk tahu menahu ttg teori hermeneutika Barat itu.

Jadi, kontruksi kedua juga runtuh!!!

Mau apalagi?
Semakin khilafah diotak-atik dalilnya, semakin gamblang bahwa KHILAFAH adalah HAQ, warisan Rasul yg datangnya dari Allah pencipta alam semesta dan manusia!!

Lanjutkan kang Sofi!!

(Utsman Zahid)

0 comments:

Post a Comment

Month's Visit