✔ Menjamu tamu hukumnya _sunnah_ menurut sebagian besar ulama seperti Imam Syafi'i, Malik dan Abi Hanifah, sedangkan menurut Imam Ahmad dan Imam Laits hukumnya wajib bagi orang islam yg musafir yang singgah di suatu desa, dengan jamuan sehari semalam dengan kadar kebutuhannya dan kebutuhan kendaraannya serta mempersilahkannya untuk menginap di rumahnya jika tidak ada masjid dan sejenisnya di desa itu. _(al-Jawahir al-Lu'luiyyah : 149)_
✔Dikisahkan, suatu hari Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib ra. menangis, maka di tanyakan kepadanya: _"Apa yang membuatmu menangis?"_. Beliau menjawab: _"Tidak ada tamu yang datang kepadaku sejak tujuh hari dan aku takut Allah telah menghinakanku."_ _(Ar-Risalah al-Qusyairiyyah: 253)_
✔Tidak layak memboroskan sesuatu kecuali dalam dua masalah : sedekah dan memuliakan tamu. Di critakan ada seseorang yg jika menjamu beberapa wali besar selalu menyajikan makanan yg banyak melebihi biasanya, dengan tujuan agar mendapat pandangan para wali tsb mengena pada makanan tsb, dan makanan tsb mendapat barokah, lalu di bagikan kepada keluarga, kerabat, dan tetangga, hingga semua mendapat barokah. _(Kalamul Habib Idrus Alhabsy)_
✔Sebagian ulama juga menganjurkan memberi hidangan yang dimiliki tanpa memaksa diri, berdasarkan sabda Rasulullah SAW :
(لا تكلفوا للضيف فتبغضوا، فإنه من ابغض الضيف فقد ابغض الله، و من ابغض الله ابغضه الله) اخرجه ابو بكر ابن لال في مكارم الاخلاق.
_" Janganlah kalian memaksa diri untuk (memberikan) hidangan pada tamu, maka akan menyebabkan kalian membenci kedtangan tamu, maka sesungguhnya barang siapa yg membenci tamu, maka dia telah membenci Allah, dan barangsiapa yang membenci Allah, maka Allah benci terhadapnya." (HR. Abu Bakar Ibn Lal)_
✔ Diriwayatkan dari salaf sholeh : jika seseorang pemilik rumah khawatir hidangan yang di persiapkan tidak cukup untuk para tamu yg hadir, maka di anjurkan membaca ayat berikut :
(إِنَّ هذا لِرِزْقُنَا ما لهُ مِن نَّفَادٍ ٧x)
(بسم اللّٰه، اللهم أَعظِم فيه البَرَكَة ١x)
Maka in sha Allah hidangan yg akan di sajikan cukup untuk para tamu yg hadir.
Wallahu'alam
📚Fawaidul Mukhtaroh dan Kitabul adab dalam bab memuliakan tamu.







0 comments:
Post a Comment