#Renungan bagi wanita yg sudah menikah dan anak hasil zinah
بسم الله الر حمن الر حیم
"Barangsiapa yang mengklaim (penisbatan dirinya) kepada selain bapaknya, padahal dia tahu bahwa dia bukan bapaknya, maka surga diharamkan baginya" (muttafaq 'alaih) .
Ayah di sini adalah yang sifatnya halal dan bukan anak hasil perzinahan. Secara hukum syar'i, anak hasil perzinahan tidaklah diakui sebagai anak dari ayah biologisnya karena tercipta dengan sebab yang tidak dibenarkan oleh syariat, yaitu perzinaan. .
Sebagian orang ada yang sengaja memalsukan nasab di dalam surat-surat & dokumen penting untuk tujuan materi, karir, dsb. Ada juga yang melakukannya karena benci kepada sang ayah. Termasuk kasus yang telah umum dimana wanita setelah menikah lalu menisbatkan namanya dengan nama suaminya (menggantikan nama ayahnya dengan nama suaminya). . Kebiasaan & perbuatan ini disadari ataupun tidak disadari patut untuk segera ditinggalkan, dihindari, karena adanya dalil pelarangan secara syar'i.
Hal tersebut bisa menimbulkan permasalahan dalam perkara mahram, nikah, warisan, dsb. . Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,
. ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ .
"Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil di sisi Allah."
(QS Al-Ahzab: 5) . .
ANAK HASIL ZINA .
Anak hasil zina (anak di luar nikah) tidak dinasabkan ke bapak biologis. Anak zina pada asalnya dinasabkan kepada ibunya. . Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka tidak dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth) .
Berdasarkan keterangan di atas, jumhur ulama menyimpulkan bahwa anak hasil zina sama sekali bukan anak bapaknya. Karena itu, tidak boleh di-bin-kan ke bapaknya. Mengingat anak ini tidak punya bapak yg 'legal', maka dia di-bin-kan ke ibunya. . Wallahu a'lam bisshawwab







0 comments:
Post a Comment