Kadangkala pertanyaan di atas juga dilanjutkan dengan pertanyaan : "Pilih mana, ikut Rasulullah SAW atau ikut Ulama madzhab?"
Saya yang lumayan bodoh dalam beragama ini mencoba merenung dengan perdebatan soal "pilih dalil atau madzhab" di atas dengan sebuah analogi :
Pilih mana, wortel atau atau lumpia? Wortel adalah "dalil", dan lumpia adalah "madzhab".
Dalil itu sumber hukum, madzhab itu produk hukum. Bisakah kita langsung mempraktekkan Agama ini langsung mengambil dari "dalil"nya? Alias apa-apa yang termaktub di dalam Al Quran dan Hadits?
Kalo hidup di zaman Shahabat, hal itu mungkin. Sebab perkara-perkara yang bagi mereka tidak jelas apa maksud dari dalilnya, bisa langsung mereka tanyakan kepada Rasulullah SAW, selaku penafsir dalil tertinggi. "Koki" tunggal yang hebat, ahli, mulia, dan paling menguasai.
Zaman makin maju, ekspansi wilayah Umat Islam kian membesar. Umat berinteraksi dengan berbagai suku bangsa, ras, budaya, bahkan agama.
Ketika Rasulullah SAW tiada lagi berada di tengah umat ini, siapa yang bisa menjadi rujukan setelah beliau? Jawabnya adalah : para ULAMA. Merekalah pewaris nabi Muhammad SAW.
Para Tabiin bertanya kepada Ulama-ulamanya, yaitu Shahabat Rasulullah SAW. Para Tabiut Tabiin bertanya kepada ulama-ulamanya, yaitu para Tabiin. Dan begitu seterusnya. Demikianlah Allah menjaga Agama ini, dengan cara mengeksiskan para Ulama selaku pewaris Nabi SAW.
Para Ulama-ulama itu, di akhir masa Tabiut Tabiin, ada 4 yang menjadi "bintang cemerlang", yang dikenal dengan 4 Imam Madzhab (Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali). Merekalah yang berhasil merumuskan kaidah dan metodologi (manhaj) beragama dengan kehebatan dan keistimewaannya.
Istimewa otaknya, ibadahnya, ketaqwaannya, zuhudnya, wara'nya, ruhiyahnya, akhlaqnya, daya ingatnya, logikanya, menulisnya, sastranya, sejarahnya, sampai pemahaman terhadap lingkungan tempat mereka tinggal.
Dari ke-4 orang inilah, kemudian Umat Islam mewarisi apa-apa yang mereka tidak dapat dari Rasulullah (sebab tidak bertemu langsung atau hidup sezaman dengan beliau Shalallahu Alaihi Wassalam).
Para Ulama pewaris empat Imam Madzhab ini, mengembangkan manhaj dari gurunya, dengan kapasitas mereka masing-masing. Mereka berijtihad, atas perkara-perkara yg belum dibahas, didetilkan, atau terjadi di masa Imam-imam itu.
Itulah FIQIH. Berkembang dari masa ke masa. Namun jika dirunut, akan sampai benang merahnya ke empat Imam Madzhab itu, dan -pastinya- akan sampai ke Tabiin, ke Shahabat, dan ke Rasulullah SAW.
Jadi, sampai di sini kita paham, kenapa di dunia ini terdapat banyak sekali jenis dan isi fiqih yang berbeda-beda dari tempat satu dan tempat lainnya? Sebab isi kepala 4 Imam Madzhab itu berbeda-beda juga.
Cara pandang dan pemahaman mereka atas suatu "DALIL" itu berbeda. Murid mereka mengembangkan manhaj gurunya, dan jumlahnya makin banyak dari zaman ke zaman. Karena itu, jumlah "cabang" madzhab bisa sangat banyak karena 'beranak-pinak' dari waktu ke waktu, dari tempat ke tempat.
Kembali ke analogi wortel-lumpia dan dalil-madzhab tadi : Bisakah mempertentangkan keduanya?
Saya balik bertanya, "Bisakah kita langsung makan wortel tanpa mengolahnya menjadi masakan atau sajian yang lain dahulu?"
JAWABANNYA : Bisa, namun sulit. Hampir-hampir tak masuk akal. Lho, gimana?
Kita bisa saja langsung konsumsi wortel secara mentah, tanpa diolah menjadi masakan. Tetapi setidaknya cabut itu wortel dari tanahnya, jangan makan sekalian tanahnya.
Setelah dicabut, bersihkan dari tanah yg masih nempel, lalu setidaknya cuci sampai bersih.
Kalo wortel itu organik, bisa kita konsumsi langsung setelah itu. Namun bila tidak, maka bijaksananya adalah harus mengupas kulit luarnya, atau pisahkan bagian tengahnya yg mengandung pestisida. Kemudian, silakan makan bila gigi Anda kuat. Bila tidak, atau rasanya tidak enak, maka kukus dulu dengan air bawang, biar gurih.
Nah.. Bahkan mengkonsumsi wortel pun tetap memerlukan sedikit olahan. Sulit bila dimakan secara langsung. Dalil juga begitu. Penggunaannya tidak bisa 'mentah lalu caplok' begitu saja. Harus diolah oleh yg berkompeten. Itulah Ulama. Merekalah yg paling faham 'resep' dan prosedur mengolah 'wortel dalil' menjadi 'masakan fiqih' yang tepat guna untuk Umat ini.
Lumpia tidak hanya terkandung wortel saja. Ada rebung, bawang putih, minyak goreng, kulit lumpia, garam, dan lain sebagainya. Dalam beragama, kita tidak bisa mengambil suatu persoalan dari satu dalil, dan mengabaikan aspek lainnya.
Kalo kita membaca hadits tentang "Keutamaan wanita muslimah di rumah", tidak lantas kita mengambil hukum "Ooohh, jadi wanita tidak usah bekerja ya, di rumah saja...."
Kalo kita tinggal di Arab Saudi, mungkin hadits ini bisa dipakai. Cukuplah wanita masak nasi kebuli buat suaminya sepulang bekerja, merias wajah di depan cermin untuk suaminya, berhaji dan umroh, menabung, menyisihkan uang buat qurban, belajar hadits dan quran rutin tiap pekan, lalu tamasya dengan keluarganya. Juga pakai zaitun, siwak, dan habbatussauda dengan tenang, aman, tenteram.
Tapi kalo kita tinggal di Indonesia, realitanya, banyak para wanita harus membanting tulang untuk membantu perekonomian keluarga. Sampai mungkin ada yang pulang malam karna lembur, bahkan beresiko nyawa dan kehormatan. Tetapi semua tetap harus dilakukan demi bertahan hidup di negeri ini.
Jadi, kalo kita jumpai ada satu atau dua hadits yang menyebutkan suatu perkara, jangan telan hadits itu mentah mentah. Apalagi menyalahkan sebagian umat Islam yang nampak 'bertentangan' dengan isi hadits yang barusan kita baca, dengar, atau simak di Youtube (atau majelis-majelis yang lain).
Kalo kita jumpai ada hadits tentang sebuah larangan, jangan kamu telan mentah-mentah 'Ini adalah haram'. Istilah fardhu, mahbub/sunnah, mubah, makruh, dan haram itu diciptakan Ulama-ulama setelah generasi Shahabat. Nggak ada di zaman Rasulullah SAW. Para ahli fiqih meneliti, mencermati, dan mengukur secara hati-hati mengenai maksud dan tafsir suatu ayat atau hadits.
Oh ini dibolehkan, yang ini dibolehkan dan berpahala, yang ini harus dilakukan, yang ini tidak boleh dilakukan, yang ini lebih baik tidak dilakukan, dan seterusnya. Klasifikasi itulah yg dikenal dengan "Fiqhul Ahkam" (fardhu, sunnah, mubah, makruh, dan haram yang saya sebut di atas). Itu terjadi di zaman Imam Madzhab. Tidak di era Rasulullah, juga era Shahabat.
Kalo sebuah hadits didhaifkan oleh satu Ulama, hormati juga Ulama lain yang menshahihkannya, atau menjadikannya sebagai pijakan beramal. Hadits tentang 'larangan isbal' itu sama para Ulama diteliti, dianalisa, diukur, dan disimpulkan hukumnya secara berhati-hati. Ada yang mewajibkan, ada yg sekedar sunnah, ada juga yg mubah.
Boleh-boleh saja celana kita tergantung (karena bersemangat mengamalkan isi hadits tersbut), tetapi jangan sampai lidah kita jg isbal (suka mencela, memaki) kepada saudara kita yg lain yg tidak mengamalkannya. Itulah keragaman fiqih.
Kalo ustadz kita mengatakan bahwa qunut dalam shubuh itu haditsnya dhaif sehingga tidak boleh diamalkan berdasarkan madzhab Imam Ahmad ibn Hanbal, maka kita jg harus tahu bahwa ada ulama lain yang berijtihad bahwa qunut itu boleh tetap diamalkan berdasarkan pengetahuan dan kapasitas keilmuan beliau. Itulah Imam Asy-Syafi'i.
Bahkan Imam Ahmad pernah ditanya oleh muridnya, "Bagaimana jika kami bermakmum di belakang imam yang berqunut", dan jawaban Imam Ahmad adalah tetap ikuti imam yang berqunut itu. Alias, "Berqunutlah!"
Itu baru satu perkara, yakni bab qunut dalam shubuh. Para Ulama berbeda pendapat dalam lebih banyak hal lagi. Dan itu adalah suatu keniscayaan. Dalam konteks FIQIH inilah, mustahil menyatukan umat dalam "Satu Manhaj Paling Benar dan Paling Sesuai Sunnah". Sebab perbedaan fiqih itu sunnatullah.
Maka, jangan pernah lagi mempertentangkan "Ikut Dalil apa Ikut Madzhab" atau "Ikut Rasulullah SAW apa ikut Imam".
Sebab pada hakikatnya, Dalil itu merujuk pada 'Hadits atau Ayat'. Sedangkan Madzhab itu merujuk pada 'penggunaan hadits-hadits atau ayat-ayat untuk suatu perkara'. Satu Dalil bisa cocok dalam suatu kondisi dan situasi, tetapi mungkin tidak cocok buat situasi yg lain.
Setiap yang mengikuti Imam Madzhab, merekalah pengikut Salafush Shalih sejati. MUSTAHIL ada madzhab yang keluar dari pemahaman Quran dan Sunnah. Mengikuti Madzhab pada hakikatnya adalah mengikuti Quran dan Sunnah sesuai dengan manhaj (panduan) yang selamat, benar, dan terpercaya.
Meski demikian, tidak masalah kalo anda hanya ingin makan wortel. Semoga anda sehat dan tercukupi kebutuhan Vitamin A. Tapi jangan salahkan mereka yang tdk bisa makan wortel mentah-mentah.







0 comments:
Post a Comment