_*(Masalah Jika HTI Dibubarkan?)*_
@rozyArkom
Sudah 12 tahun saya jadi *"pendatang ilegal"* di tanah Sunda. Jika mengacu Undang-Undang Kependudukan (UU No.24/2013), warga negara yang pindah domisili harus mengurus Surat Keterangan Pindah (SKP) di daerah asal dan daerah tujuan. Namun, sebagaimana kita semua tahu, birokrasi yang berbelit, anomalis dan koruptif, membuat saya _males_ mengurusnya.
Ternyata saya tidak sendiri. Diperkirakan ada *13,7 juta* orang lainya yang juga berstatus pendatang ilegal. Angkanya meningkat drastis pada momen *mudik* lebaran seperti saat ini. Ketika Desa tidak mampu lagi menyediakan lapangan kerja, pilihan realistis adalah ikut sanak famili urbanisasi ke Kota.
Sebelumnya saya juga pernah berstatus *"penduduk ilegal".* _Kok bisa?_ Itu terjadi pada 2012-2015 saat saya belum memiliki *e-KTP.* Praktis sekitar 3,5 tahun saya jadi Warga Negara Indonesia (WNI) ilegal karena KTP lama habis masa berlaku dan disaat bersamaan belum melakukan perekaman data e-KTP karena alatnya rusak. Notabene saya tidak tercatat sebagai WNI di database Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Ternyata saya tidak sendiri. Sampai tulisan ini dibuat sedikitnya ada *6,1 juta* "penduduk ilegal" di Indonesia. Mereka ini sejatinya bukan WNI karena datanya tidak terekam di database e-KTP. _Mengapa bisa terjadi?_ Karena berdasar temuan KPK anggaran e-KTP 49%-nya dikorupsi. Rp 2,3 triliun. Memilukan.
Mirisnya lagi terduga pelakunya adalah ketua DPR, Menteri, Gubernur dan Pejabat-pejabat kita yang mayoritas berasal dari partai berkuasa. Memalukan.
+++
Penduduk saja bisa ilegal _bagaimana dengan ormas atau perkumpulan?_
Perlu difahami, jika warga negara menurut UU wajib terdaftar, sedangkan ormas atau perkumpulan *tidak wajib* daftar. Maka wajar jika ormas di Indonesia, yang jumlahnya sekitar 254.633, hanya 287 saja yang terdaftar di Kemendagri.
_*Lantas adakah istilah ormas ilegal?*_ Sejauh belasan tahun saya belajar hukum belum pernah menemukan istilah ini. Terlebih kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin Konstitusi 1945.
*Oleh karenanya, semua ormas, baik terdaftar atau tidak, berbadan hukum atau tidak, adalah legal dan sah.*
Jadi, saya termasuk 1 diantara orang yang _"tak ambil pusing"_ apakah pemerintah membubarkan ormas atau tidak. Wabil khusus, bagi saya _"no problemo"_ apakah pemerintah jadi mencabut status badan hukum *HTI* atau tidak.
Status terdaftar atau badan hukum boleh dicoret tapi _*"Dakwah Must Go On".*_ Karena dakwah itu wajib. Karena tidak ada istilah ormas atau Jamaah Dakwah ilegal.
+++
Saya tidak sedih saat listrik naik *148%.* Pun ketika harga beberapa sembako kita *termahal* se-Asia padahal kita negara agraris. Juga tatkala tiket kereta naik karena subsidinya yang Rp *2,1 triliun* dialihkan ke partai politik, atau jikalau sebentar lagi *BBM* ikut nyusul naik sesuai mekanisme pasar.
Wajar saja sebab sistem ekonomi kita ribawi, liberal dan manipulatif. Jadi saya anggap itu semua semacam _*"sentilan"*_ Allah Swt supaya kita berani membuang kapitalisme dan makin giat berjuang menerapkan aturan Islam yang solutif dan _rahmatan lil aalamin._
Saya justru sedih karena banyak "Ulama" kita yang menjual diri demi materi. Dicatatan saya setidaknya ada 157 *"Ulama terkategori ilegal",* yang lidahnya kelu ketika bertemu penguasa yang berlaku semena-mena. Main tangkap dan bubarin hanya bermodal bukti bernuansa rekayasa.
Saya juga tidak terlalu sedih ada Ustadz yang dikriminalisasi, dipenjara atau dipecat dari pekerjaanya. _Ah,_ itu 'tamasya' bagi mereka. Sabarnya mereka insya Allah berbuah surga.
Saya lebih sedih karena banyak orang ngaku Islam tapi mendiskreditkan Islam, Syariah dan Khilafah. Mirisnya lagi pelakunya orang _"pinter"_ sekelas 'Kyai', Jenderal, Profesor, Gubernur, Produser TV, Sutradara film, (oknum) Kepolisian bahkan Presiden. Seandainya saja ada istilah *"Muslim ilegal",* mungkin cocok disematkan kepada mereka-mereka yang memarjinalkan hukum Agama.
Saya jauh lebih sedih lagi jikalau ada aktivis Islam yang tahu keagungan ajaran Islam tapi *3M.* _Males ngaji, males ibadah, males dakwah._
Mereka-mereka ini sepertinya cocok disebut *"aktivis ilegal".* [fr]






0 comments:
Post a Comment