Ngarep Sama Allah

Sunday, July 9, 2017

KORUPTOR VS PENJUAL ASET NEGARA

KORUPTOR VS PENJUAL ASET NEGARA- Mana yang lebih berbahaya?

Setahap demi setahap perubahan Undang undang Agraria mulai menjauh dari ruh pasl 33 UUD 45 yang asli.

Dan kita harus sadar sesadar sadarnya dengan gerakan rahasia yang ingin menguasai tanah di Indonesia.

Analoginya, lebih berbahaya mana orang yang mencuri sepatu, atau barang barang di rumah anda dengan menjual rumah anda?  Tentu lebih berbahaya yang menjual rumah anda, apalagi plus semua aset anda.

Korupsi itu ibarat orang mencuri sepatu, hp dll di rumah anda. Sedangkan "komprador" bekerja sama dengan Asing untuk menguasai "seluruh daratan" yang dimiliki negara anda. Ibaratnya mereka adalah orang yang menjual rumah anda dan aset aset yang anda miliki. Artinya komprador jauh lebih berbahaya dibanding koruptor. 

Sayangnya kita lebih fokus dan intens perhatian kita ke kasus korupsi, sedangkan "Gerakan" yang lebih berbahaya yaitu menjual daratan dan sumberdaya alam yang ada dan sebagian besar aset negara justru tidak mendapatkan perhatian.

Koruptor memang berbahaya, tetapi penjual aset negara dan komprador yang melakukan upaya penguasaan sebagian daratan kepada asing justru lebih berbahaya.

Mulai sekarang mari kita awsasi gerakan perubahan undang undang tertama yang berhubungan aset negara, SDA dan pertanahan. Perkembangan terakhir Asing sudah bisa mendapatkan Sertifikat yang bisa diwariskan. Memang belum SHM, tetapi wajib kita awasi jangan sampai bisa menguasai tanah secara penuh.

Jika 80% dikuasai asing dan 13% dikuasai swasta, jadi hanya tingga; 7% saja yang dimiliki rakyat Indonesia. 

Selalu awasi proses perubahan UU dan jangan tertipu dengan isu isu yang selalu diluncurkan untuk mengalihkan perhatian kita.

Salam Indonesia Perkasa.

http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/17/07/05/osm2k5-syafii-maarif-asing-kuasai-80-persen-tanah-indonesia

0 comments:

Post a Comment

Month's Visit